Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Terima Duit Suap dan Gratifikasi Rp 200 Miliar

Videografer

Imam Sukamto

Senin, 20 Februari 2023 22:58 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawakmenerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.

 

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Firli di Gedung KPK pada Senin, 20 Februari 2023.

 

Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi guna mendalami nilai uang suap yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak. Ia menerangkan total ada 110 saksi yang diperiksa oleh KPK.

 

"Selain itu juga telah dilakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan apartemen serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat Pemerintahan Kabupaten Memberamo Tengah akan mengadakan sejumlah proyek pembangunan. Firli mengatakan Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender proyek tersebut.

 

Total ada tiga orang yang dimenangkan tendernya oleh Ricky. Ketiga orang tersebut adalah Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Martin Toding.

Firli menyebut ketiga orang tersebut kemudian mendapatkan sejumlah proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah. Ia menambahkan relaksasi pembayaran kesepakatan dilakukan melalui transfer kepada orang kepercayaan Ricky Ham Pagawak.

 

 

Foto: tempo/Imam Sukamto

Editor: Ridian Eka Saputra