Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Bertentangan dengan Konstitusi

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 3 Maret 2023 17:50 WIB

Iklan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu. Mahfud mengatakan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Dalam postingan di akun Instagramnya pada Kamis, 2 Maret 2023, Mahfud menjelaskan, pengadilan umum seperti PN Jakpus tak punya kompetensi menjatuhkan vonis secara perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024.

Video : Instagram/mohmahfudmd, Addin Anugrah (magang)
Editor Video : Addin Anugrah
Editor : Ryan Maulana