Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers dan AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR

Videografer

Editor

Kamis, 2 Juli 2015 14:43 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Padang : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang membuka posko tunjangan hari raya pekerja media di Kota Padang sejak Senin, 29 Juni 2015 hingga H-4 lebaran. Pos pengaduan ini untuk menjaga hak-hak jurnalis dan membangun independensi pekerja media.Hak dan kewajban THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Direktur LBH Pers Padang Rony Saputra mengatakan fenomena beberapa tahun terakhir, ada beberapa media yang tidak memberikan hak pekerja media berupa THR. Berdasarkan peraturan tersebut, kata Rony, bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan lebih, maka perusahaan wajib menyerahkan THR sebanyak satu bulan gaji. LBH Pers dan AJI, akan mengirimkan surat imbauan kepada perusaahan media, untuk segera memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja media berupaya THR.Jurnalis Video : Andri El Faruqi Editor/Narator : Dwi Oktaviane