Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 21 Maret 2023 20:20 WIB

Iklan

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Suroto mengatakan sebelumnya UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji formil yang dilakukan masyarakat. Artinya baru diuji prosesnya. “Ini merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana