Dito Mahendra Simpan 15 Senjata Api, Terancam Penjara Seumur Hidup
Videografer
Editor
Rabu, 5 April 2023 10:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan kasus kepemilikan senjata pengusaha Dito Mahendra Sampurno telah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia berdasarkan undang-undang, Dito dapat dihukum maksimal seumur hidup.
Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri mengenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No.12 Tahun 1951 Tentang Penyimpanan Senjata dan Bahan Peledak. Ia menjelaskan Dito Mahendra bisa dihukum berat dalam pasal tersebut. "Ancamannya bisa seumur hidup," kata Djuhandhani Selasa, 4 April 2023.