Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dito Mahendra Simpan 15 Senjata Api, Terancam Penjara Seumur Hidup

Videografer

Imam Sukamto

Rabu, 5 April 2023 10:00 WIB

Iklan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan kasus kepemilikan senjata pengusaha Dito Mahendra Sampurno telah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia berdasarkan undang-undang, Dito dapat dihukum maksimal seumur hidup.

Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri mengenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No.12 Tahun 1951 Tentang Penyimpanan Senjata dan Bahan Peledak. Ia menjelaskan Dito Mahendra bisa dihukum berat dalam pasal tersebut. "Ancamannya bisa seumur hidup," kata Djuhandhani Selasa, 4 April 2023.