Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding
Videografer
Editor
Rabu, 12 April 2023 15:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo pada Rabu, 12 April 2023. Hasil dari sidang tersebut memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.