Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding

Videografer

Tempo.co

Rabu, 12 April 2023 15:00 WIB

Iklan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo pada Rabu, 12 April 2023. Hasil dari sidang tersebut memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.