Iklan
TEMPO.CO, Bengkulu: Sebanyak 12,2 ton gula rafinasi atau gula setegah jadi, Kamis sore lalu diamankan Polres Bengkulu. Gula-gula tersebut disita setelah dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia dan masih perlu diolah kembali oleh pabrik.Operasi pasar digelar Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Disperindag, Kota Bengkulu bersama Dengan Badan Pengawasaan Obat Dan Makanan, Bpom, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan pihak kepolisian Bengkulu. Pada Kamis sore, 9 juli 2015, operasi pasar gabungan tersebut berhasil menemukan sebanyak 12,2 ton atau 244 karung gula pasir rafinasi atau yang bisa disebut gula setegah jadi yang biasa digunakan untuk industri.Kepala Disperindag Kota Bengkulu Erwan Syafrizal mengatakan gula rafinasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan penyakit jantung dan diabetes jika dikonsumsi oleh manusia.Gula pasir berbahaya tersebut berhasil disita di dua lokasi yang berbeda yakni di toko Lam Jelita yang ada di Jalan Kedondong Kelurahan Lingkar Timur dan gudang pemilik toko tersebut yang ada di Jalan Belimbing, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.Untuk saat ini 12,2 ton gula rafinasi yang ditemukan tersebut telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.Jurnalis Video: Phesi Ester JulikawatiEditor/Narator: Ngarto Februana
Video Terkait
-
Ilegal, Pabrik Makanan Balita Berbahaya Ini Digerebek BPOM
16 September 2016
-
Tak Berizin, Industri Makanan Ringan Digerebek BPOM
8 Agustus 2016
-
BPOM Banten Amankan Produk Berbahaya Senilai Rp 5,96 M
31 Desember 2015
-
Jelang Tahun Baru, Dinas Perindustrian Kota Bogor Lakukan Razia
31 Desember 2015
Video Lainnya