Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Hari ini, Senin, 13 Juli 2015, Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Sharon Rose Leasa, 47 tahun, ibunda GT, 12 tahun, dalam statusnya sebagai tersangka. Penydik Polres Jakarta Selatan juga mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Asosiasi Psikologi Forensik untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam kasus ini.Ditemui usai rapat dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, mengatakan jika proses hukum Sharon dilanjutkan, ada konsekuensi lain, mengingat Sharon adalah orang tua tunggal dengan tiga orang anak. KPAI menginginkan kasus ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada.Erlinda menambahkan, jika proses hukum Sharon tetap dilanjutkan, anak Sharon akan diasuh oleh nenek atau bahkan paman dan tantenya. Jika tidak, anak Sharon akan diasuh oleh pemerintah. Menurut Erlinda, pihak kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena kasus ini bukanlah pidana murni dan Sharon adalah orang tua tunggal yang memiliki tiga anak.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Kesal dengan Suami Ibu Tega Aniaya Bayinya Sampai Tewas
5 Februari 2018
-
Temui Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Laporkan ke 112
8 Desember 2017
-
Ketua LPA: Proses Secara Hukum Pelaku Pemukulan Siswa
12 November 2017
-
Mensos Kunjungi Dua Bocah yang Ditelantarkan Orang Tuanya
9 Januari 2017
-
Seorang Balita Alami Penyiksaan Kejam di Yogyakarta
16 November 2016
Video Lainnya