Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Konsekuensi jika Kasus Hukum Sharon Berlanjut

Videografer

Editor

Senin, 13 Juli 2015 21:15 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Hari ini, Senin, 13 Juli 2015, Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Sharon Rose Leasa, 47 tahun, ibunda GT, 12 tahun, dalam statusnya sebagai tersangka. Penydik Polres Jakarta Selatan juga mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Asosiasi Psikologi Forensik untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam kasus ini.Ditemui usai rapat dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, mengatakan jika proses hukum Sharon dilanjutkan, ada konsekuensi lain, mengingat Sharon adalah orang tua tunggal dengan tiga orang anak. KPAI menginginkan kasus ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada.Erlinda menambahkan, jika proses hukum Sharon tetap dilanjutkan, anak Sharon akan diasuh oleh nenek atau bahkan paman dan tantenya. Jika tidak, anak Sharon akan diasuh oleh pemerintah. Menurut Erlinda, pihak kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena kasus ini bukanlah pidana murni dan Sharon adalah orang tua tunggal yang memiliki tiga anak.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra