Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Videografer

Tempo.co

Selasa, 23 Mei 2023 20:00 WIB

Iklan

Polri kini membuat aturan personel kepolisian lalu lintas yang melakukan tilang atau menindak pelanggaran harus memiliki sertifikasi khusus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.

 

“Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki keputusan penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 22 Mei 2023.

 

Selain itu, lanjut Ramadhan, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5, yang menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya. Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya. 

 

 

“Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun,” ujarnya. 

Ramadhan menjelaskan sertifikasi ini untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran. Selain itu, Korps Lalu Lintas Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan. Menurut Sandi Nugroho, ada 3 syarat yang harus dimiliki oleh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual tersebut.

 

Syarat pertama, petugas tersebut harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Selain itu personel tersebut juga harus mendapatkan sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas. Terakhir, petugas itu juga harus mendapatkan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas. “Mendapatkan sertifikasi gakkum lantas,” kata Sandi.