Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: Hancur Negeri Ini

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 25 Mei 2023 22:45 WIB

Iklan

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ia meminta MK menjelaskan sumber hukum yang menyebutkan MK berwenang mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.

Benny menjelaskan kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI. Menurut dia, sikap MK ini membuat tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. “Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny yang juga anggota Komisi III DPR.

Foto: TEMPO/Subekti

Editor: Ryan Maulana