Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-Hati, Kecepatan Kereta Api di Yogyakarta Bakal Naik Hingga 120 Kilometer Per Jam Mulai Juni

Videografer

Tempo.co

Rabu, 31 Mei 2023 16:00 WIB

Iklan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mewanti-wanti adanya perubahan standar kecepatan kereta api di lintasan wilayahnya yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023. Peningkatan kecepatan ini seiring diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 demi mempersingkat waktu tempuh perjalanan kereta.

"Kami umumkan bahwa waktu tempuh kereta api akan semakin singkat mulai 1 Juni 2023 nanti ketika diberlakukan kebijakan Gapeka 2023," kata Manager Humas PT KAIDaop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Selasa, 30 Mei 2023.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta wilayah itu untuk lebih berhati-hati dan waspada. Sebab, ada sejumlah relasi kereta yang mengalami peningkatan kecepatan, antara lain kereta relasi Kedungbanteng - Solo Jebres yang sebelumnya dilewati dengan kecepatan 105 kilometer per jam pada Gapeka 2023 berlaku dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Lalu kereta relasi Solo Balapan - Lempuyangan sebelumnya 105 kilometer per jam menjadi 115 kilometer per jam. Sedangkan kereta relasi Yogyakarta - Kutoarjo sebelumnya kecepatan 105 kilometer per jam juga menjadi 120 kilometer per jam.

Franoto menambahkan masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta secara sembrono. Sebab, selain melanggar aturan, hal itu bisa membahayakan perjalanan kereta dan diri sendiri.

"Larangan ini sangat penting untuk dipatuhi masyarakat karena memang sudah beberapa kali terjadi kecelakaan," kata Franoto.

Sebagai upaya pengamanan di sekitar jalur kereta, Daop 6 juga secara rutin menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli. Selain itu, koordinasi maupun kolaborasi dengan stakeholders terkait juga terus dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api.

Franoto mengajak masyarakat untuk turut mensosialisasikan larangan beraktivitas di jalur kereta dengan memberitahukan kepada kerabat, teman, ataupun keluarga agar senantiasa diberikan keselamatan.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra