Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Ganja 3,8 Ton, Polisi Bekuk Satu Tersangka

Videografer

Editor

Jumat, 7 Agustus 2015 03:55 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Cibinong, Kabupaten Bogor: Ratusan kemasan ganja yang digelar di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kamis kemarin 6 Agustus 2015 merupakan ganja yang disita oleh Direktorat Narkoba Polres Bogor. Keseluruhan ganja tersebut seberat 3,8 ton, yang disita dari sebuah truk tronton sewaan pada Sabtu, 25 Juli lalu, di Rest Area Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Petugas Kepolisian Resor Bogor akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku pengiriman berinisial TP, 47 tahun, warga Gunung Putri Bogor, yang dibekuk di rumahnya. Sementara itu, pelaku lain masih dalam pengejaran.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja 3,8 ton dari Aceh yang hendak dikirim ke Jakarta.Jurnalis Video: Lazyra Amadea HidayatEditor/Narator: Ngarto Februana