TEMPO.CO, Bandung : Menteri pendidikan dan kebudayaan, Anies Baswedan, menegaskan kasus meninggalnya siswa saat kegiatan MOPD harus diproses secara hukum. Anies mengaku ingin memberikan sanksi hingga pencopotan jabatan kepala sekolah, namun secara teknis kewenangan untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi berada di pemerintah daerah.Mendikbud juga menginstruksikan kepala daerah untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi hingga mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pembiaran aktifitas perpeloncoan saat masa orientasi siswa.Lebih lanjut anis mengatakan bahwa peristiwa meninggalnya siswa pada saat masa orientasi akan dijadikan sebagai evaluasi, untuk selanjutnya menginstruksikan para kepala sekolah untuk menggelar masa pengenalan lingkungan sekolah berdasarkan aturan bukan berdasarkan kebiasaan atau budaya sekolah masing-masing. Meninggalnya siswa saat mengikuti MOS menjadi bukti keteledoran dan pembiaran para pengawas, guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru.Jurnalis Video : Dicky Zulfikar NawazakiEditor/Narator : Dwi Oktaviane