Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Videografer

Tempo.co

Selasa, 26 September 2023 12:00 WIB

Iklan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mahfud mengatakan, berdasarkan kewenangannya MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila hal itu melanggar konstitusional. 

"MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi," kata Mahfud dalam keterangannya di Jember, Jawa Timur, Senin 25 September 2023. 

Mahfud menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut. "Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud. 

Mahfud pun meyakini, hal itu sudah dipahami oleh seluruh hakim MK dan tidak akan mungkin membuat putusan yang melenceng dari kewenangan lembaga tersebut. "MK sudah tahu itu, dan selama ini kalau menyangkut open legal policy, itu MK tidak menerima," kata Mahfud MD. 

Untuk itu, Mahfud MD meminta agar masyarakat dapat menyerahkan persoalan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut kepada hakim MK. "Yang terpenting, kita serahkan masalah itu kepada hakim MK untuk memutuskan karena memang disitu tempat menyelesaikan masalah konstitusional," kata Mahfud.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra