Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menipu 35 Tenaga Honorer, Eks-Kepala BKD Divonis 3 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Kamis, 20 Agustus 2015 04:51 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Lebak, Banten, Ade Nurhikmat, bersama rekannya mantan Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Venny Iriani Amaliah, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Tipikor, di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa Ade Nurhikmat terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa divonis tiga tahun penjara, dan harus membayar denda lima puluh juta rupiah, subsider satu bulan kurungan.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rangkas Bitung, yang menuntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah susbider dua bulan kurungan. Pada fakta persidangan pada tahun 2013 terdakwa terlibat penyuapan dalam penerimaan 35 tenaga honorer K-2 sebagai PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Saat masih menjabat sebagai kepala BKD Kabupaten Lebak, terdakwa bersama rekannya mantan Kadinkes Lebak, Venny Iriani Amaliah, menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos menjadi PNS tanpa harus menjalani seleksi. Dari 35 tenaga honorer K-2, tiap-tiap tenaga honorer oleh terdakwa dimintai uang pelicin dari 9 juta rupiah hingga 35 juta rupiah per orang hingga terkumpul uang sebesar 871 juta rupiah. Uang suap tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa mantan Kadinkes Lebak, Venny Iriani Amaliah, sebesar 61 juta rupiah untuk keperluan pribadi terdakwa. Selebihnya uang pelicin berjumlah 810 juta rupiah diberikan kepada Ade Nurhikmat agar bisa meloloskan 35 honorer K-2 sebagai pegawai negeri sipil. Namun faktanya puluhan honorer K-2 tersebut tidak lolos sebagai PNS. Oleh majelis hakim perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya dan masyarakat, perbuatan terdakwa juga mencoreng institusi tempat bekerja sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara itu, yang meringangkan, terdakwa telah mengembalikan total uang suap kepada puluhan honorer K-2 yang telah tertipu. Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerima. Namun Jaksa Penutut Umum Kejari Rangkas Bitung, Eko Baroto, menyatakan pikir-pikir. Karena dakwaan atau tuntutan jaksa penutut umum yakni pasal 12 huruf e yang artinya terjadi pungutan liar atau pemerasan, dan bukan penerimaan hadiah seperti yang telah diputus oleh majelis hakim. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ngarto Februana