TEMPO.CO, Mojokerto:Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015 penuh dengan polemik. Ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan KPU setempat antara lain dua pasangan yang diusung parpol yakni inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Choirun Nisa (Nisa)-Arifudinsyah (Arif) serta satu pasangan calon perseorangan, Misnan Gatot-Rahma Shofiana.Tim kuasa hukum pasangan Mustofa-Pungkasiadi dan pendukung Nisa-Arif yang tidak puas dengan keputusan KPU dan Panwaslu Kabupaten Mojokerto akan menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan itu dipicu dualisme surat rekomendasi DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz yang sama-sama diklaim kedua kubu.Jika gugatan di DKPP ditolak, menurut Sholeh, pihaknya akan menggugat surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Miskanto mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, pengaduan kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi itu akan dibawa ke majelis sengketa dan sangat terbuka peluang sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, gabungan LSM pendukung pasangan Nisa-Arif juga akan menggugat KPU dan Panwaslu ke DKPP karena meloloskan pasangan calon perseorangan, Misnan-Shofi, yang diduga telah menyuap, menipu, dan memalsukan tanda tangan calon pemilih untuk bukti dukungan. Perwakilan LSM, Machroeji Machfud, mengatakan mestinya calon perseorangan itu dicoret karena melakukan kecurangan dan tindak pidana pemilu dalam menggalang dukungan. Pelanggaran itu sudah pernah dilaporkan LSM ke Panwaslu namun dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.Jurnalis Video:IshomuddinEditor: Denny SugihartoNarator: Yunia Pratiwi