Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SDA Didakwa Pakai Rp 1,8 M untuk Liburan Keluarga ke Luar Negeri

Videografer

Editor

Selasa, 1 September 2015 16:50 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta:Suryadharma Ali menjalani sidang perdananya Senin kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Menteri Agama ini dijerat dua kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang pertama adalah dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dan penyalahgunaan dana operasional menteri atau DOM.Agenda sidang perdana Suryadharma Ali yang diketuai oleh hakim Aswijo ini beragendakan pembacaan dakwaan kepada Suryadharma Ali. Suryadharma Ali dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Suryadharma Ali diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.Untuk dakwaan penggunaan DOM, jaksa membeberkan Surya menggunakan uang Rp 1,8 miliar untuk pengobatan anak, liburan keluarga ke Australia, Singapura, dan Inggris serta pengobatan istri dan anak ke Jerman.Usai sidang, kepada media, Suryadharma Ali mengatakan bahwa anak dan menantunya tidak pernah ke Jerman. Suryadharma juga mengatakan bahwa kepergian istrinya mendampingi Suryadharma Ali menunaikan ibadah haji atas izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra