Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada sidang 14 September meminta hakim menolak atas eksepsi yang dibacakan oleh mantan menteri agama Suryadharma Ali minggu lalu. Dalam lanjutan sidang hari ini yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya untuk menguntungkan diri sendiri tetapi juga menguntungkan orang lain. Dalam kasusnya Suryadharma Ali diduga memperkaya dan menguntungkan orang lain atau korporasi dalam penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementrian Agama. Suryadharma Ali juga diduga menerima uang sejumlah Rp 27 miliar dan 1,6 juta real. Selain itu KPK juga menjadikan sebuah potongan kiswah sebagai bukti dalam kasus Suryadahrma Ali ini. Menurut jaksa penuntut umum, eksepsi yang diajukan oleh Suryadharma Ali merupakan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Suryadharma Ali masih menyesalkan bahwa selembar kiswah yang menurut dia hanya memiliki nilai agamis dijadikan alat bukti oleh KPK untuk menjerat dirinya di persidangan. Suryadharma Ali juga mempertanyakan pernyataan jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa pemberian sisa kuota haji kepada orang lain mencederai jemaah haji lain. Selain itu ia juga mempertanyakan makna pergi haji gratis yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum. Suryadharma Ali juga menekankan bahwa tidak benar jika dirinya memberikan kuota haji gratis kepada para pejabat.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Divonis 6 Tahun Penjara: SDA: Tidak Berdasarkan Fakta Hukum
12 Januari 2016
-
Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Suryadharma
16 September 2015
Video Lainnya