Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Sita Obat Ilegal Berbahaya Senilai 10 Miliar

Videografer

Editor

Senin, 21 September 2015 13:45 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang : Ribuan kemasan obat dan jamu ilegal berbahaya beragam merk diamankan petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang. Obat dan jamu ilegal ini diamankan selama bulan September dari tiga tempat di wilayah Tangerang, dua distributor dan satu pabrik pembuatan obat. Ribuan kemasan obat dan jamu ilegal yang telah diamankan sebagian besar merupakan obat kuat pria, termasuk obat pegal linu yang berjumlah sebanyak lima puluh satu item. Produk obat dan jamu tersebut telah mendapat public warning dari Badan POM RI karena mempergunakan izin kesehatan fiktif dan sudah dicabut oleh Badan POM. Selain menggunakan izin kesehatan fiktif produk jamu dan obat yang telah diamankan ini juga mengandung obat kimia berbahaya diantaranya hezamethazon, parazetamol dan penil mutizon yang bisa menyebabkan gagal ginjal, serangan jantung hingga lambung bocor dan bahkan bisa menyebabkan kematian. Tidak hanya dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta, produk obat dan jamu berbahaya ini juga sudah beredar hampir di seluruh Indonesia. Selain mengamankan produk obat dan jamu berbahaya, petugas juga mengamankan sebanyak 24 unit mesin produksi untuk meracik obat dan jamu. Para pelaku pembuat dan distributor obat dan jamu ilegal ini akan dijerat dengan undang-undang kesehatan nomor 196 dan 197 tahun 2009 dengan ancaman pidana selama sepuluh tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah. Jurnalis Video : Darma wijayaEditor/Narator : Ryan Maulana