Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Langsung Dipidanakan

Videografer

Editor

Senin, 21 September 2015 14:11 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta:Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Polisi Yazid Fanani mengatakan bahwa pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) bekerja di lapangan untuk BKO asistensi di wilayah terkait kebakaran hutan. Jika ada orang yang melakukan pembakaran hutan, pihak kepolisian akan langsung menangkap di tempat orang tersebut. Seiring dengan upaya pemadaman yang dilakukan oleh pihak Brimob, TNI dan masyarakat, pada saat yang sama Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan. Bareskrim sendiri sudah menangani tiga perusahaan terkait kebakaran hutan yang menghanguskan lebih dari 1.000 hektare. Yazid menekankan jika pelaku pembakaran hutan mengakibatkan dampak yang besar, pelaku tersebut akan langsung dipidanakan. Proses penegakan hukum pun tidak hanya ada di Bareskrim tetapi juga ada di kepolisian wilayah setempat.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra