Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fuad Amin Dituntut 15 Tahun; Kuasa Hukum: Sangat Memberatkan

Videografer

Editor

Selasa, 29 September 2015 21:45 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan bupati Bangkalan Fuad Amin, Senin, 28 September 2015. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Dalam berkas dakwaan setebal 6.734 halaman, jaksa penuntut umum menilai Fuad Amin terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dengan total Rp 15,45 miliar. Suap tersebut adalah balas jasa kepada Fuad atas konsorsium antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Selain itu jaksa menilai bahwa Fuad Amin melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total Rp 197,24 miliar dengan cara menyimpan di 26 rekening miliknya dan membeli beberapa aset. Mantan bupati bangkalan Fuad Amin dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan penjara. Menurut kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso, tuntutan tersebut sangat memberatkan dan jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu tim kuasa hukumnya akan menyiapkan pembelaan terkait tuntutan jaksa. Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra