Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa KPK Dakwa Mantan Walikota Makassar Korupsi 5,5 Miliar

Videografer

Editor

Rabu, 21 Oktober 2015 10:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menggelar sidang perdana mantan walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ilham Arief, Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), terlibat perkara korupsi proyek rehabilitasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar. Ilham didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah memperkaya diri bersama Hengky Widjaja sebesar 5,5 miliar rupiah. Selain itu Ilham didakwa telah memperkaya Hengky Widjaja sebesar 40 miliar rupiah. Perbuatan Ilham dan Hengky telah merugikan negara atau daerah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai sekitar 45 miliar rupiah. KPK menuntut Ilham dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Jurnalis Video : Ridian Eka SaputraEditor/Narator : Ridian Eka Saputra