Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Alkes, Tangan Kanan Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Selasa, 27 Oktober 2015 12:14 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna, Senin siang, 26 Oktober 2015, menjalani sidang putusan kasus proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P tahun 2012 sebesar Rp 23,5 miliar, di ruang pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dadang Prijatna yang juga tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana divonis majelis hakim tindak pidana korupsi selama empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus alat kesehatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,528 miliar tersebut Dadang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel pada APBD-P tahun 2012.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ngarto Februana