Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Presiden Gadungan Tipu Balon Pilkada Rp 1,5 Miliar

Videografer

Editor

Jumat, 18 Desember 2015 10:42 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Petugas Satuan Reskrim Polres Serang Banten berhasil membekuk pria bernama Irwan Suhanto, warga Jakarta, yang mengaku sebagai Direktur II Deputi V Kepresidenan Republik Indonesia. Pelaku ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2015 kemarin.Pelaku ditangkap setelah melakukan pencairan uang hasil penipuan senilai Rp 1,5 miliar dari korbannya. Dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendiri namun dibantu oleh empat rekannya yang bertugas menghubungkan langsung korban dengan partai politik. Empat rekan pelaku kini dalam pengejaran polisi.Modus pelaku dalam menjalankan aksi penipuan, kepada korbannya, Irwan Suhanto mengaku sebagai Direktur II Deputi V Kepresidenan Republik Indonesia untuk mengelabui korbannya yang diketahui bakal calon kepala daerah berinisial A-G. A-G senidiri yang diketahui sebagai pengusaha gagal maju dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Serang kemarin. Kepada pengusaha yang berminat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah, pelaku menjanjikan bisa memfasilitasi calon agar mendapat dukungan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat Parpol antara lain PPP, PAN, PKB, Partai Hanura, dan Demokrat.Staf kepresidenen gadungan itu menjanjikan kepada korbannya akan mencarikan rekomendasi partai politik sebagai kendaraan politik dalam pencalonan kepala daerah. Jabatan kepala daerah yang dijanjikan tersangka mulai dari wali kota, Bupati, hingga gubernur. Tidak tanggung"tanggung untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol pelaku meminta uang kepada korban hingga Rp 1,5 miliar. Setelah korban menyetujuinya, pelaku kemudian memberikan bukti rekomendasi palsu dari empat parpol untuk korban.Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku hanya mendapat imbalan sebesar Rp 50 juta. Sementara sisa uang hasil kejahatan pelaku dinikmati empat pelaku lain yang masih buron. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekomendasi partai politik palsu, dan identitas staf kepresidenan palsu yang sengaja dibikin pelaku. Awal ditangkapnya pelaku karena ada informasi dan laporan dari Staf Kepresidenan Republik Indonesia kepada pihak Polres Serang. Setelah mendapat laporan, salah satu korban A"G kemudian melaporkan penipuan tersebut kepada Polres Serang.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Narator: Ngarto Februana