Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Tuduhan Soekarno Pengkhianat Tidak Terbukti

Senin, 9 September 2024 15:00 WIB

Iklan

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Soekarno dengan gerakan Partai Komunis Indonesia atau PKI tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman dalam pidatonya di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.