Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 6 Tahun Penjara: SDA: Tidak Berdasarkan Fakta Hukum

Videografer

Editor

Selasa, 12 Januari 2016 09:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara karena dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Selain itu Suryadharma Ali juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Suryadharma Ali 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan wewenang saat penentuan dan pengangkatan petugas pendamping amirul hajj. Selain itu Suryadharma Ali dinilai terbukti telah menyelewengkan dana operasional menteri sebesar Rp 1,8 miliar.Suryadharma Ali dan kuasa hukumnya masih berunding untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut dia, vonis ini tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dirinya meminta waktu untuk berunding dengan tim pengacaranya. Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, mengatakan bahwa dalam putusan tersebut terdapat kontradiksi. Putusan yang diambil hakim menurut dia, hanya berdasarkan dari jaksa penuntut umum dan tidak menghiraukan fakta persidangan.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra