Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa Haram MUI Bagi Gafatar Perlu Dikaji

Videografer

Editor

Senin, 25 Januari 2016 17:59 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Mencuatnya fatwa haram untuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ini masih perlu didalami lebih lanjut lagi. Gafatar diduga kelompok menyimpang lantaran terindikasi terkait dengan Ahmad Musadeq. Musadeq adalah pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah awal tahun 2000.Dalam diskusi yang digelar di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Syafiq Hasyim menuturkan apakah Gafatar terindikasi reinkarnasi dari Ahmad Musadeq.Fatwa haram yang dikeluarkan MUI kepada Ahmad Musadeq memang ada. Namun, masalahnya belum ada riset maupun studi yang menyebut Gafatar sebagai reinkarnasi Al Qiyadah Al Islamiyah. Jurnalis Video : Dwi OktavianeEditor/Narator : Dwi Oktaviane