TEMPO.CO, Serang: Pajak Pertambahan Nilai pemotongan sapi impor sebesar 10 persen akhirnya dicabut pemerintah, harga daging sapi di pasar tradisional pun kembali normal. Namun pedagang daging sapi di Banten mengaku masih khawatir. Bila nantinya pemerintah justru menaikkan harga sapi impor, sebagai imbas dari penghapusan pajak sapi impor.Beberapa hari lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia, akhirnya mencabut kembali pajak pertambahan nilai pemotongan sapi impor sebesar 10 persen yang sebelumnya telah ditetapkan.Harga daging sapi di sejumlah pasar di Banten, yang sejak ditetapkannya pajak pemotongan sapi impor melonjak menjadi Rp 110 ribu hingga Rp 120 ribu per kilogram, kini kembali normal. Setelah PPN 10 persen untuk pemotongan sapi impor dicabut harga daging sapi di Pasar Induk Rau Kota Serang, Selasa siang berkisar di angka Rp 100 ribu hingga Rp 105 ribu per kilogram. Pedagang pun melakukan aktivitas jual beli dengan normal, setelah sebelumnya mengancam melakukan aksi mogok berjualan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan pajak sebesar 10 persen untuk pemotongan sapi impor.Walau demikian, keresahan pedagang sepertinya belum usai. Ketua Gabungan Pengusaha Daging dan Pedagang, Gapenda Banten, Aeng Haeruzaman, mengaku masih khawatir adanya kenaikan harga sapi impor oleh pemerintah, sebagai imbas dicabutnya pajak pemotongan sapi impor.Dan bila hal tersebut dilakukan pemerintah, pedagang dan masyarakat pengonsumsi daging kembali akan dirugikan. Karena harga bobot sapi hidup yang ada di fedloter sebesar Rp 40 ribu lebih per kilogram menjadi pemicu utama kenikan harga daging sapi, dan sudah sangat memberatkan para pedagang daging.Pedagang daging berharap pemerintah tidak menaiknan harga sapi import, sebagai imbas dicabutnya pajak sapi impor.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Narator: Ridian Eka Saputra