TEMPO.CO, Jakarta: Rencana penertiban lokalisasi kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, sudah memulai tahap baru. Pihak Pemkot Jakarta Barat dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI, Selasa siang sudah melakukan sosialisasi penertiban kawasan Kaljodo, Jakarta Barat. Kawasan Kalijodo pun sudah mulai disterilkan dari warga luar, hanya penduduk yang memiliki KTP daerah Kalijodo yang bisa masuk ke kawasan tersebut. Perihal kepemilikan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan warga Kalijodo, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa bukti pembayaran tersebut tidak berarti warga memiliki lahan tersebut. Pada tahun 2002 dan 2010, kawasan Kalijodo juga pernah ditertibkan tetapi saat ini kawasan itu sudah mulai penuh kembali dengan bangunan warga. Karena itu pada penertiban yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Ahok tidak ingin ada yang tersisa di kawasan tersebut untuk mengantisipasi munculnya kembali pemukiman di kawasan tersbut. Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta sudah lama berencana menjadikan kawasan Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau. Sedangkan untuk para warga yang tinggal di sana akan tetapi tidak memiliki KTP Jakarta akan dipulangkan ke daerah asalnya. Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra