Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Online Satwa Langka

Videografer

Editor

Kamis, 18 Februari 2016 14:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Sindikat perdagangan hewan langka melalui online dibongkar polisi dan BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain barang bukti 20 ekor satwa langka, petugas juga menangkap dan mengamankan pelaku. Sindikat perdagangan tersebut disinyalir telah melibatkan oknum pegawai dari salah satu taman marga satwa Semarang, Jawa Tengah. Saat ini satwa berada dalam pemantauan petugas di Wildlife Rescue Center , Yayasan Konservasi Alam, Kulonprogo, Yogyakarta.Selain seekor anak beruang madu berusia 3 bulan, polisi beserta BKSDA Yogyakarta juga mengamankan hewan lain yang juga menjadi obyek perdagangan di antaranya 13 ekor anakan burung merak, 1 bayi lutung, 1 bayi biturong, 3 ular sanca bodo , dan 1 elang brontok dewasa fase gelap. Puluhan hewan langka ini dijual tersangka melalui online dengan harga mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 7 juta.Satwa-satwa tersebut kini menjadi penghuni di Wildlife Rescue Center, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, yang merupakan salah satu yayasan konservasi dan rehabilitasi hewan langka sebelum dilepasliarkan ke alam bebas. Pihak BKSDA, Ammy Nurwati, menyampaikan hal tersebut sangat membantu BKSDA dalam mengungkap sindikat perdagangan hewan langka, dikarenakan jaringan wilayah kerja pelaku tidak hanya di Kota Yogyakarta. Ammy juga mengapreasiasi Mabes Polri yang telah melakukan koordinasi, serta mekanisme perlakuan terhadap baruang yang sudah dilakukan sesuai dengan regulasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Polisi Yazid Fanani mengatakan pihaknya beserta jajarannya telah menangkap dan mengamankan tersangka berinisial M-Z selaku penjual. Para pelaku diamankan saat berada di kediamannya, Karang Singosaren, Bantul, Yogyakarta. Sedangkan tersangka H-N selaku pembeli, ditangkap di Semarang pada 8 Februari lalu. Kini keduanya mendekam di Polda DIY dan akan dibawa ke Mabes Polri.Jurnalis Video: Hand Wahyu (Yogyakarta)Editor dan Narator: Ngarto Februana