Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digagalkan, Penyelundupan Tengkorak Manusia dan Gading

Videografer

Editor

Kamis, 18 Februari 2016 17:24 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benda cagar budaya berupa tengkorak manusia dan gading gajah. Sebanyak empat tengkorak manusia yang berasal dari suku pedalaman Indonesia rencananya akan diselundupkan ke Amerika dan Australia, sedangkan untuk gading gajah yang berasal Zambia dan Cina dengan total keseluruhan sebanyak 5 koli dan 163 gading gajah.Tengkorak manusia tersebut berusia lebih dari 50 tahun dan terdapat ukiran seni yang diduga berasal dari tanah Papua, namun penjual tengkorak tersebut berada di wilayah Bali.Para penjual tengkorak tersebut melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 10 tahun.Hingga saat ini petugas masih mencari motif penjualan tengkorak manusia serta ratusan gading gajah tersebut, namun dugaan sementara mengindikasikan untuk penelitian dan koleksi pribadi.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto FebruanaNarator: Ryan Maulana