Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi

Videografer

Editor

Senin, 22 Februari 2016 19:01 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Penyelundupan hewan langka kura-kura senilai Rp 1,1 miliar ke Cina bisa digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang bekerja sama dengan polisi kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Balai Karantina Ikan. Hewan langka tersebut berjenis kura-kura moncong babi dengan total 3.737 ekor dan kura-kura leher panjang sebanyak 883 ekor. Pengungkapan tersebut dilakukan di Gudang Ekspor UNE dengan modus penyelundupan menggunakan label ikan tanpa dilengkapi surat. Dari hasil barang bukti tersebut petugas berhasil mengamankan kelima tersangka yang berinisial WH sebagai pemilik hewan kura-kura tersebut, NV selaku pemasok barang, BM bertugas sebagai sopir, IW yang mengemaskan hewan tersebut, serta SU berperan untuk mengurus pembuatan PEB dan sertifikat karantina. Untuk para pelaku penyelundupan akan dikenakan pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kura-kura moncong babi dan leher panjang masuk dalam daftar Appendix II Cites yang memuat spesies yang tidak terancam kepunahan namun bila dilakukan pengiriman berlanjut akan mengalami kepunahan sehingga perlu pengaturan. Barang bukti hasil penindakan dititipkan di instalasi karantina ikan Soekarno-Hatta dan selanjutnya di Balai konservasi sumber daya Alam DKI Jakarta. Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ngarto Februana