TEMPO.CO, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Kamis, 25 Februari 2016, menerbitkan surat peringatan kedua untuk warga Kalijodo, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Warga Kalijodo diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah serta kafe-kafe yang mereka tempati. Saat ini terlihat sebagian warga sudah mulai membongkar sendiri bangunan semi permanen yang mereka tempati. Sebagian besar kafe di Kalijodo sudah kosong dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Warga Kalijodo yang memiliki KTP Jakarta direlokasi ke rumah susun Marunda, Pulo Gebang, dan Daan Mogot. Sementara itu pemilik kafe sibuk membongkar bangunannya dan membawa barang-barang dari kafenya yang masih bagus untuk dijual. Kalijodo yang terkenal sebagai tempat prostitusi dan ramai akan kafe dan wismanya saat ini menjadi markas aparat kepolisian. Aparat kepolisian membangun tenda untuk berjaga di kawasan Kalijodo. Kini, kawasan Kalijodo tinggal menunggu hari untuk diratakan oleh aparat gabungan Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan kepolisian.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra