Iklan
TEMPO.CO, Serang: Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BKSDA Jawa Barat Wilayah Banten, Selasa sore melepas ratusan burung kicau ilegal yang akan diselundupkan dari Jambi ke wilayah Bekasi. Pelepasan ratusan burung kicau berbagai jenis seperti serindit, ciblek, dan gelatik batu tersebut dilakukan di Cagar Alam Rawa Danau, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.Ratusan burung kicau tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas KSKP Merak bersama Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon dari seorang sopir bus lintas Sumatera Jawa di Pelabuhan Merak Banten pada pertengahan Ferbruari lalu. Ratusan burung ini rencananya akan diperjualbelikan ke wilayah Bekasi dengan cara diselundupkan dari dalam bus Jurusan Jambi " Solo melalui Pelabuhan Merak Banten.Ratusan burung tersebut ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh balai karantina setempat. Selain melepaskan ratusan burung kicau, petugas juga melepaskan satu ekor lutung jawa yang diamankan dari tangan seorang warga. Lutung jawa tersebut dilepaskan karena merupakan salah satu hewan yang dilindungi.Pelepasan ratusan ekor burung dan seekor lutung jawa yang dilindungi sengaja dilakukan di Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang, karena merupakan kawasan cagar alam, konservasi dan juga merupakan habitat hewan yang dilindungi.Petugas telah memastikan kondisi burung yang dilepaskan dalam kondisi sehat dan tidak menyebarkan virus, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ratusan burung dan lutung jawa tersebut. Sementara itu, modus yang dilakukan para pelaku penyelundupan hewan dari Sumatera ke Pulau Jawa adalah melalui bus lintas Sumatera Jawa yang disembunyikan di dalam bagasi bus dan kamar mandi bus. Petugas mengamankan hewan selundupan tersebut saat bus melintas di Pelabuhan Merak.Guna mencegah penyelundupan satwa dari wilayah Sumatera menuju PulauJawa yang kian marak, pihak BKSDA Jawa Barat wilayah Banten terus melakukan kordinasi dengan seluruh pihak termasuk kepolisian, KSKP Merak, dan Balai Karantina Pertanian Cilegon.Sementara itu sang sopir bus bernama Ririn Haryanto selaku pelaku penyelundup ratusan burung ilegal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kasusunya sudah ditangani pihak kepolisian. Pelaku melanggar undang"undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Ngarto FebruanaNarator: Ryan Maulana
Video Terkait
-
Melihat Keelokan Cendrawasih Si Burung Khas Papua di Alam Bebas
10 Oktober 2021
-
Rayakan Ultah ke-12 Seekor Badak Mainkan Piano
31 Mei 2021
Video Lainnya