Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3 Tahun, Gatot Pujo Minta Maaf kepada Warga Sumut

Videografer

Editor

Selasa, 15 Maret 2016 08:33 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya, Evy Susanti, dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin sore. Keduanya dinilai telah terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Keduanya dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$ 15 ribu dolar. Selain itu, Gatot dan Evy juga menyuap Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5 ribu dan panitera Syamsir Yusfan sebesar US$ 2 ribu dolar untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan. Menanggapi putusan tersebut, Gatot dan Evy menerima putusan tersebut. Gatot dan Evy juga sempat meminta maaf kepada seluruh warga Sumatera Utara sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra