Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Ini Diekstradisi ke Amerika

Videografer

Editor

Jumat, 1 April 2016 16:59 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Buronan Interpol Lim Yong Nam warga negara asing asal Singapura tiba di terminal satu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 31 April 2016. Buronan Interpol Amerika tersebut digelandang petugas gabungaan Interpol dengan Kejaksaan Agung ketika akan diekstradisi ke Amerika.Buronan tersebut diekstradisi oleh Pemerintah Indonesia, setelah menjalani masa tahanan 1,5 tahun di Polda Batam, Kepulauan Riau. Setelah itu pihak Amerika Serikat meminta buronan tersebut diekstradisi ke Amerika.Akhirnya pemerintah Indonesia menyetujui permohonan ekstradisi Lim Yong Nam atas permintaan pemerintah Amerika Serikat terkait kejahatan yang dilakukannya seperti penipuan, penyelundupan, ekspor ilegal, perencanaan kejahatan dan keterangan palsu kepada penegak hukum di Amerika.Lim Yong Nam ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia saat berada di Batam atas informasi dari Interpol. Petang tadi ia diterbangkan dari Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta selanjutnya diterbangkan ke Amerika Serikat.Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Chaerul Amir mengatakan meskipun Indonesia dan Amerika Serikat tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, ekstradisi Ling Yong Nam dapat dilakukan atas dasar hubungan baik Indonesia dengan Amerika Serikat. Karena sebelumnya Amerika Serikat pernah membantu Indonesia dengan melakukan ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sherly Konjongian ke Indonesia.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatPengisi Suara: Ngarto Februana