TEMPO.CO, Tangerang: Terhitung mulai 1 April 2016 PT Angkasa Pura 2 akan menaikkan biaya Passenger Service Care atau (PSC) atau yang dulu lebih dikenal dengan Airport Tax. Kenaikan tarif PSC hanya akan berlaku untuk penerbangan domestik dengan nilai bervariatif di setiap bandara, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 20.000 berdasarkan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016.Kenaikan tarif PSC atau Airport Tax akan diterapkan di 7 dari 13 bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura 2 yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Internasional Minangkabau Padang, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Silangit Tapanuli Utara, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang serta Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh.Kenaikan ini diterapkan dalam upaya peningkatan pelayanan dan fasilitas di bandara yang selama ini menjadi keluhan pengguna jasa. Untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang kenaikan tarif PSC meliputi terminal satu dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000 sedangkan untuk terminal 2 dan 3 dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000.Sementara itu, Maulia, calon penumpang mengatakan dirinya setuju adanya kenaikan PSC, yang seharusnya ditingkatkan dengan fasilitas bandara seperti ditambahnya tempat chek in.Direktur Komersial dan Bisnis Development PT Angkasa Pura 2 Faik Fahmi menjelaskan konsep kenaikan tarif PSC akan disertakan dalam pembelian tiket pesawat. Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor dan Pengisi Suara: Ridian Eka Saputra