TEMPO.CO, Serang: Kapal besar asal Belanda dari perusahaan swasta di Indonesia ini diduga melakukan aktivitas pencurian pasir laut di zona tangkap ikan perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Kapal besar ini melakukan pengerukan pasir laut berjarak kurang dari 2 mil dari bibir pantai.Diduga pasir laut yang dicuri kapal pengeruk pasir dari perairan Lontar ini untuk kepentingan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta, guna membangun 17 pulau. Adanya dugaan aktivitas pencurian pasir laut oleh kapal perusahaan swasta yang sudah berjalan selama bertahun-tahun ini berdampak pada kerusakan biota laut dan kerusakan bibir pantai Banten Utara. Tepatnya di sepanjang pesisir pantai Lontar, Tirtayasa, Kabupaten Serang.Menurut nelayan, sedikitnya lebih dari 10 kilometer disepanjang pesisir pantai Lontar mengalami abrasi karena tanah di bibir pantai longsor akibat aktivitas pengerukan pasir laut. Bahkan para nelayan kehilangan mata pencaharian mereka karena puluhan hektare tambak para nelayan hilang tergerus air laut.Adanya aktivitas pencurian pasir laut juga membuat kerusakan pada biota laut, akibatnya para nelayan terpaksa tidak melaut lantaran tangkapan ikan kian berkurang. Meski aktivitas pencurian pasir laut sudah terjadi selama bertahun-tahun, namun, menurut nelayan tidak ada tindakan dari pemerintah daerah setempat untuk mengatasi penambangan pasir laut yang diduga ilegal tersebut. Bahkan para nelayan mengaku kerap mendapat intimadasi dari oknum tertentu.Kini para nelayan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berharap kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah Provinsi Banten untuk turun tangan menyeleasikan aktiftas pencurian pasir laut di perairan lontar yang sering menimbulkan konflik bagi masayarakat di pesisir Utara Banten ini.Jurnalis Video : Darma WijayaEditor/Narator : Ryan Maulana