TEMPO.CO, Kabupaten Serang: Kapal penyedot pasir laut Queen of The Nedherlands melakukan pengerukan pasir laut di Teluk Banten, tepatnya di zonasi tangkap ikan perairan Lontar. Puluhan nelayan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dengan menggunakan perahu mereka, mendekati kapal untuk mengusir kapal penyedot pasir laut milik pengusaha tersebut agar menjauh dari zonasi tangkap ikan periaran Lontar. Kapal penyedot pasir laut yang diketahui mampu menyedot pasir hingga 3.000 meter kubik sampai di kedalaman seratus lima belas meter di bawah permukaan laut ini dirasa sangat merugikan para nelayan sekitar, karena penyedotan pasir laut merusak ekosistem laut sehingga para nelayan kesulitan mencari ikan. Bahkan jaring milik para nelayan rusak akibat bekas penambangan pasir laut.Bagaimana dengan masalah perizinan kapal penambang pasir laut di Teluk Banten ini. Bupati Serang Tatu Chasanah angkat bicara. Apa yang dikatakan Tatu Chasanah? Mengapa perizinan penambangan pasir laut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten? Bagaimana lika-liku nelayan sekitar mengusir kapal besar agar menjauh dari zonasi tangkap ikan perairan Lontar? Simak videonya.Jurnalis Video: Darma Wijaya (Serang)Editor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana