TEMPO.CO, Tangerang: Petugas Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Modus yang dilakukan para pelaku yakni cukup unik dengan cara berkelompok, untuk kelompok pria para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam selangkangan mereka sedangkan untuk kelompok wanita menyimpan barang haram di dalam pembalut wanita.Petugas juga berhasil mengamankan satu warga negara Tiongkok, satu warga negara Nigeria dan 13 warga negara Indonesia yang diduga sebagai jaringan Banjar dan Malaysia yang beroperasi di daerah Jakarta dan Surabaya. Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,5 kilogram, 21 butir pil ekstasi, 9 gram ganja dan 6 gram ketamin. Menurut AKP Subekti selaku Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menegaskan untuk wanita indonesia yang menyembunyikan sabu di selangkangan atau body strapping dibayar dengan upah Rp 25 hingga 30 juta apabila sampai kepemesan.Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Ryan Maulana