Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pelaku Penyiletan di Jogja

Videografer

Editor

Rabu, 4 Mei 2016 18:08 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Pelaku teror penyayatan dengan menggunakan cutter yang sempat meresahkan warga kota Yogyakarta, telah berhasil dibekuk aparat kepolisian jajaran Polda DIY. Diketahui pelaku bernama Bobby Adhie Nugroho, warga Mojokerto, Jawa Timur. Dirinya diduga merupakan pelaku teror penyiletan di sejumlah lokasi di kawasan umbulharjo dan kota gede Yogyakarta.Pelaku sendiri ditangkap pada senin malam, di daerah Sonopakis, Kasihan, Bantul saat bersembunyi di rumah kontrakan saudaranya. Penangkapan Bobby dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan analisa data,terutama rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan tempat kejadian. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan para korban karena dianggap menghalang-halangi laju kendaraannya. Karenanya tersangka pun memepet para korban dan langsung menyayat korban.Namun, polisi tidak mempercayai begitu saja pengakuan tersebut, hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami motif sebenarnya aksi nekad tersebut. Menyusul tertangkapnya pelaku, Kapolda DIY, Brigjen polisi Prasta Wahyu Hidayat menghimbau warga setempat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama jika berada di jalan raya atau di kawasan tempat sepi.Sementara itu, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah cutter, helm, jaket serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi, selain itu polisi juga mengamankan baju yang dikenakan para korban saat kejadian.Atas perbuatan tesebut tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menjadikan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.Jurnalis Video : Hand WahyuEditor/Narator : Ryan Maulana