TEMPO.CO, Jakarta: Sidang lanjutan terdakwa Saipul Jamil menjalani persidangan dalam kasus pencabulan terhadap DS yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 19 Mei 2016. Saipul Jamil nampak santai keluar dari mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi lanjutan di hari kedua dengan rencana menghadirkan 12 saksi yang sebelumnya sudah 3 orang saksi dihadirkan kemarin. Mantan suami Dewi Persik ini mengaku pasrah dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, meski demikian Saipul Jamil tetap berharap bisa bebas dalam putusannya. Saipul Jamil mengatakan, menyerahkan semua hasil persidangan pada Allah dan dirinya berharap dapat segera pulang dan bebas dari hukuman. Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif, pasal 82, pasal 290,pasal 292 dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kitab undang undang hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Ryan Maulana