Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Hakim PTUN Menangkan Gugatan Nelayan atas Pulau G

Videografer

Editor

Kamis, 2 Juni 2016 10:05 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penghentian reklamasi yang diajukan oleh nelayan teluk Jakarta dalam sidang putusan Selasa lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL), dihentikan sementara hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut langsung disambut suka cita oleh para nelayan yang turut hadir di PTUN Jakarta. Mereka langsung melakukan sujud syukur hingga doa bersama di halaman PTUN Jakarta. Menurut kuasa hukum nelayan yang juga Direktur lembaga bantuan hukum Jakarta, Alghiffari, putusan PTUN ini bukanlah putusan final karena pihak tergugat melakukan banding, namun untuk saat ini proyek reklamasi di pulau G khususnya harus dihentikan berdasarkan putusan hakim PTUN Jakarta. Menurut muhnur satya, Manajer Advokasi dan Pembelaan Eksekutif Nasional Walhi, reklamasi harus didasari oleh perda zonasi dan sebelum dilakukan harus melalui pertimbangan kelestarian lingkungan agar dampaknya dapat diminimalKAN.Jurnalis Video dan Editor: Ridian Eka Saputra