TEMPO.CO, Jakarta: Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penghentian reklamasi yang diajukan oleh nelayan teluk Jakarta dalam sidang putusan Selasa lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL), dihentikan sementara hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut langsung disambut suka cita oleh para nelayan yang turut hadir di PTUN Jakarta. Mereka langsung melakukan sujud syukur hingga doa bersama di halaman PTUN Jakarta. Menurut kuasa hukum nelayan yang juga Direktur lembaga bantuan hukum Jakarta, Alghiffari, putusan PTUN ini bukanlah putusan final karena pihak tergugat melakukan banding, namun untuk saat ini proyek reklamasi di pulau G khususnya harus dihentikan berdasarkan putusan hakim PTUN Jakarta. Menurut muhnur satya, Manajer Advokasi dan Pembelaan Eksekutif Nasional Walhi, reklamasi harus didasari oleh perda zonasi dan sebelum dilakukan harus melalui pertimbangan kelestarian lingkungan agar dampaknya dapat diminimalKAN.Jurnalis Video dan Editor: Ridian Eka Saputra