Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BLH dan Polisi Selidiki Pembuangan Limbah B3 di Tanggul Sungai

Videografer

Editor

Jumat, 10 Juni 2016 11:08 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Mojokerto: Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur menerjunkan tim untuk menyelidiki pembuangan (dumping) limbah jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di dam atau sungai perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Jombang. Limbah tersebut dibuang di Dam A. Yani yang termasuk anak Sungai Brantas dan membelah Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Penyelidikan ini atas temuan aparat TNI yang dipimpin Komandan Kodim (Dandim) 0815 Mojokerto Letnan Kolonel (Inf) Djohan Darmawan yang dilaporkan ke BLH dan Polda Jawa Timur. Selain BLH dan Polda Jawa Timur, aparat dari Pemkab Mojokerto juga ikut meninjau lokasi pembuangan limbah.Kepala BLH Jawa Timur Bambang Sadono mengatakan pihaknya telah mengambil sampel zat padat yang diduga limbah B3, air sungai, tanah, dan air tanah di pemukiman sekitar lokasi pembuangan. Dia menambahkan limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena sangat berbahaya bagi manusia, hewan, dan tumbuhan sekitar. Jika mengandung zat yang tergolong B3, maka polisi akan menindaklanjuti pembuangan limbah B3 yang melanggar aturan perundang-undangan tersebut. Polda Jawa Timur menerjunkan tim SubDit IV Tindak Pidana Tertentu Bidang Lingkungan Hidup Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus untuk menyelidiki pembuangan limbah ini.Video Jurnalis : IshomuddinEditor/Narator : Ryan Maulana