Iklan
TEMPO.CO, Serang: Mantan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi bersama seorang pengusaha Direktur PT Alam Baru Jaya Muhamad Kholis selaku pelaksana dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang, Banten tahun 2012 senilai 23,42 miliar rupiah, Kamis, 9 Juni 2016 digiring penyidik Kejaksaan Negeri Serang Banten ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang. Sutadi bersama rekannya dijebloksan penyidik Kejari Serang ke Rumah Tahanan Klasifikasi IIB Serang setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Serang dari Polda Banten.Menurut Kasi Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olaf Mangontan, filakukannya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang Banten tahun 2012 ini, agar kedua tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan.Selengkapnya, saksikan videonya.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana
Video Terkait
-
OTT Bupati Probolinggo, KPK Amankan Uang Senilai Rp 362,5 Juta
31 Agustus 2021
Video Lainnya