TEMPO.CO, Serang: Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat, yang di dalamnya membatasi jam buka rumah makan pada bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan Pemerintah Pusat setelah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan razia warung makan di kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, salah satunya warung milik Saeni, dalam rangka menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010.Menanggapi hal tersebut pemerintah Kota Serang melalui Wakil Wali kota Serang Sulhi Choir, Selasa, 14 Juni 2016, mempersilakan dan akan menerima keputusan apa pun dari pemerintah pusat, terkait evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2010, meskipun tokoh agama di Kota Serang berkeberatan jika Perda tersebut sampai dicabut.Sementara itu terkait dengan kelanjutan razia rumah makan yang buka pada siang selama bulan suci Ramadan, pemerintah Kota Serang melalui SatPol PP akan tetap melakukan razia rumah makan, baik warteg maupun restoran akan ditindak jika kedapatan buka pada siang hari.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Pengisi Suara: Ngarto FebruanaDaftar Putar Video tentang Razia Warung Saeni: