TEMPO.CO, Kota Serang: Mantan wakil ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono, terdakwa penerima suap pendirian Bank Banten, oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, subsider tiga tahun kurungan penjara.Dalam sidang tuntutan di ruang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Banten, yang dipimpin ketua majelis hakim Epiyanto, Selasa, 21 Juni 2016, Sri Mulya Hartono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama"sama.Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, dan terdakwa tidak mengakui tujuan pemberian uang tersebut terkait dengan jabatannya. Dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Sementara itu, pengacara terdakwa Sukatma merasa keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa Sri Mulya Hartono. Karena Pasal yang dijatuhkan tidak sesuai dengan pasal yang sebenarnya. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.Dalam uraian berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa Sri Mulya Hartono selaku mantan wakil ketua DPRD Banten mengatahui dan menyadari bahwa perbuatannya menerima hadiah dari mantan Dirut PT. Banten Global Development Ricky Tampinongkol berupa uang sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 137.500.000 pada Selasa 1 Desember 2015 adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Pengisi Suara: Ngarto FebruanaVideo tentang kasus pembentukan Bank Banten: