Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar 106 Mata Uang Asing Palsu

Videografer

Editor

Kamis, 23 Juni 2016 15:18 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pengedar uang palsu di wilayah Pandeglang, Banten. Dalam gelar perkara pada rabu 22 Juni 2016 di Mapolda Banten, polisi mengamankan empat orang tersangka warga Kabupaten Pandeglang yang merupakan pengedar uang palsu bernama Anis Nudi Pariyono, Juhin Rahmat, Ismet Slamet, dan Jumroni Alias Aldi.Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu pecahan mata uang asing ini berawal dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penangkapan pada awal juni 2016 kemarin di Pandeglang.Polisi sendiri masih mengejar satu orang pelaku lainya yang diduga sebagai pencetak uang palsu, sementara 4 orang yang telah diamankan berperan sebagai penyimpan dan hanya menjualkan uang palsu. Sementara terkait dengan adanya keterlibatan orang asing dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut polisi masih mendalaminya.Dari rumah empat orang tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 106 mata uang asing palsu dan uang palsu pecehan rupiah yang jumlahnya mencapai 2600 lembar mata uang asing palsu dari berbagai negara. Selain mata uang asing palsu polisi juga mengamankan tiga lembar plat pencetak uang, sertifikat uang palsu dan 5 emas batangan palsu. Akibat menyimpan dan menjual uang palsu keempat tersangka terkena pasal 244 dan pasal 378 tentang penadahan dan penipuan dengan ancaman 15 tahun penjara.Video Jurnalis : Darma WijayaEditor/Narator : Ryan Maulana