TEMPO.CO, Jakarta: Indonesia corruption watch atau ICW mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan aliran dana sebanyak Rp 30 miliar ke relawan Teman Ahok. Menurut Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Faris, penyelidikan atas dugaan tersebut penting untuk mengetahui kebenaran hal tersebut. Selain itu dengan adanya penyelidikan tersebut, dapat diketahui, apakah dugaan aliran uang Rp 30 miliar itu berasal dari tindak pidana atau tidak.Menurut Donald, informasi ini adalah informasi yang belum terverifikasi oleh karena itu, kpk harus memverifikasi benar atau tidaknya informasi tersebut. ICW juga menginginkan agar laporan keuangan dari relawan calon perseorangan dapat dijadikan syarat pendaftaran perseorangan. Karena menurutnya, sampai saat ini pendanaan relawan tidak diatur dalam uu pilkada karena belum termasuk dalam tahapan pendaftaran calon di Pilkada.Donald sendiri memberikan apresiasi pada transparansi laporan keuangan Teman Ahok yang di publikasi pada website mereka, berbeda dengan relawan lain atau bahkan partai politik yang cenderung tertutup dalam hal laporan keuangannya.Jurnalis Video: Ridian Eka SaputraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra