Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Musnahkan Miras yang Beredar Lintas Provinsi

Videografer

Editor

Selasa, 28 Juni 2016 14:12 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Magetan: Jajaran Formpimda Magetan, Jawa Timur memusnahkan minuman beralkohol dalam botol dan jenis arak jowo yang dijual ilegal. Pemusnahan Produk memabukkan yang merupakan hasil operasi selama beberapa hari selama bulan Ramadan berlangsung di halaman polres setempat.Minuman keras itu dimasukkan ke dalam lubang tanah yang telah disediakan. Untuk botol dipecah terlebih dahulu lalu minumannya mengalir melalui saluran dari lubang tong bekas. Khusus untuk arak Jowo langsung digelontorkan dari jeriken ke lubang pembuangan.Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan arak jowo yang dimusnahkan itu berasal dari produsen di Jawa Tengah. Lantas diedarkan ke Jawa Timur melalui jalur distrubusi Karanganyar " Magetan. Peredaran dan penjualan hasil arak jowo di Magetan sudah beberapa kali diungkap namun masih tetap berlangsung.Untuk itu, Heru menenekankan kepada jajaran polsek memperketat jalur distribusi arak jowo. Selain itu, memperberat hukuman bagi penjual maupun pengedar. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum agar mendakwa pengedar dengan hukuman selama 15 tahun saat persidangan. Video Jurnalis : Nofika Dian NugrohoEditor/Narator : Ryan Maulana